
Tadulakonews.com – Belawan, Sumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- ET (44) sebagai agen penjual bayi
- SS (55) yang mendampingi ET
- JG (39) sebagai pembeli bayi
- SEP, suami JG
- M (42) sebagai ibu kandung bayi
- SD (41) sebagai perantara antara M dan ET
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
“Pada 3 Maret 2026, tim menerima informasi terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.
“Pada 28 Maret 2026, diperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, petugas membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di beberapa lokasi, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
“Ketika transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku, baik penjual, pembeli, maupun perantara,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa praktik ini telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET. Motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.
“Tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Bayi dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sementara itu, bayi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar praktik ilegal seperti ini dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” tegas AKP Agus Purnomo.

