Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Banggai

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi melakukan pelimpahan Tahap II dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit mobil.

Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh PT Hasrat Auto Utama terhadap seorang tersangka berinisial BP.

BP diketahui berusia 41 tahun dan merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara.

Ia juga pernah menjabat sebagai kepala cabang PT Hasrat Multifinance di Luwuk sebelum kasus ini mencuat.

Peristiwa ini bermula pada 15 Mei 2025 saat pihak perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan operasional.

Dalam pengecekan tersebut, Firman selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk menemukan tiga unit mobil milik perusahaan telah hilang.

Atas temuan itu, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi, BP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tikala, Kota Manado pada 2 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengendarai kendaraannya.

Kini BP harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 362 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Sambutan Ketua Umum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Rumah di Jalan Ir. Soekarno Luwuk Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:26 WIB

Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:21 WIB

KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Berita Terbaru