Tadulakonews.com – Seorang oknum perangkat desa berinisial SA alias Y (49) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hasanuddin, tersangka diketahui sehari-hari bertugas sebagai perangkat desa di salah satu desa yang berada di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
Informasi yang diterima dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SA.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam saat petugas menjalankan operasi di wilayah tersebut.
Dalam proses penangkapan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,18 gram.
Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai.
Langkah itu dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi kini masih mendalami peran serta keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.
Selain itu, petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai untuk proses hukum selanjutnya.


