Modus “Penggandaan Kekayaan”, Warga Tojo Una-Una Rugi Rp10 Juta Diduga Tertipu Benda Mirip Emas

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Touna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus penggandaan kekayaan menggunakan benda menyerupai emas.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang pria bernama Anwar, melaporkan kerugian yang dialaminya ke SPKT Polres Tojo Una-Una pada Minggu dini hari (05/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Syarif, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan terlapor berinisial AFR pada tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga melakukan tipu muslihat dengan memanfaatkan benda-benda yang diklaim memiliki nilai mistis atau pusaka.

“Terlapor mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah benda yang menyerupai emas. Sebagai syarat atau mahar, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta satu unit sepeda motor senilai Rp3.000.000,” ujar AKP Syarif dalam keterangannya, Selasa (07/04/2026).

Modus yang digunakan terbilang fantastis. Korban dijanjikan bahwa benda menyerupai emas tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang asing senilai Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah).

Namun, setelah menunggu cukup lama, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian materiil sebesar Rp10.000.000.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu benda pusaka yang dibungkus plastik hitam
  • Empat batang benda menyerupai emas
  • Dua buah cincin
  • Ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara, termasuk 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kami telah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, di antaranya Abdul Fatan dan Gafar A. Binangkari. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” tegas AKP Syarif.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan modus penggandaan uang atau penukaran benda pusaka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing
Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri
Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu di Hotel Kayamanya
Polsek Pamona Selatan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Warga Pandajaya Diamankan
Kapolda Sulteng Silaturahmi dengan FKUB, Perkuat Moderasi Beragama dan Pencegahan Narkoba
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Toyota Avanza Bermuatan Sayur Terbakar di Tanjakan Luwuk Utara, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Dua Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dorong Toleransi dan Green Policing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Tindak Lanjut Hasil Anev Program Prioritas Kapolri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari, Berkas Dinyatakan P-21

Berita Terbaru