Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Masih Marak di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Saat Bulan Ramadhan

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kabupaten Labuhanbatu — Selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 H, ketika umat Islam menjalankan ibadah puasa, aktivitas yang diduga sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu masih kerap terlihat di sejumlah wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Beberapa titik yang disebutkan berada di sekitar Kota Rantauprapat, khususnya di Kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan. Selain itu, aktivitas serupa juga disebut terjadi di kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Labuhanbatu sendiri terdiri dari sembilan kecamatan dan puluhan desa. Meski aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap beberapa pengedar narkotika selama bulan Ramadhan, peredaran sabu diduga masih terus berlangsung.

Berdasarkan hasil investigasi awak media serta informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang dinilai dapat dipercaya, disebutkan adanya seorang individu yang diduga cukup dikenal dalam aktivitas bisnis narkotika di wilayah tersebut.

Beberapa sumber menyebutkan inisial “Ishk” sebagai salah satu sosok yang diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sosok tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki jaringan peredaran sabu di beberapa titik wilayah.

Sumber tersebut menyampaikan bahwa sabu yang diduga berasal dari jaringan tersebut disebut banyak beredar di sejumlah lokasi di wilayah Labuhanbatu.

Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa individu berinisial “Ishk” sebelumnya diketahui memiliki keterkaitan dengan bisnis tempat hiburan malam di Kota Rantauprapat, tepatnya di kawasan Jalan By Pass Adam Malik.

Disebutkan pula bahwa pengelolaan usaha tersebut saat ini diduga dijalankan oleh pihak lain yang dipercaya, sementara individu yang bersangkutan disebut hanya berada di belakang manajemen.

Sumber menyatakan bahwa sejumlah pihak lain disebut sebagai rekan atau kolega yang turut menjalankan operasional usaha tersebut.

Selain inisial “Ishk”, beberapa nama lain juga disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, di antaranya berinisial “R”, “D”, “Ukel”, dan “Kjk”.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 114, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dikenakan hukuman berat.

Ancaman hukuman yang diatur meliputi pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup, serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Masyarakat setempat menyayangkan apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi, terlebih pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan ketenangan sosial.

Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla
Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika
Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB