Berkas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RB alias I (44) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).

Pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berkas tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana, S.H., untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Jaksa nantinya akan menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, RB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan sejumlah pasal alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan itu disebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga kini menempuh pendidikan di kelas IX sekolah menengah pertama.

AKP Saiman menjelaskan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada Maret 2022 dan berlanjut hingga September 2025.

Korban kemudian merasa tidak tahan dan memilih meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan.

Korban diketahui pergi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya ditemukan dan memperoleh perlindungan di Polsek Batui.

Sementara itu, tersangka RB berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenal Pamit Kapolresta Banggai, Perkuat Sinergi Forkopimda Jaga Kamtibmas
Detasemen Gegana Brimob Polda Sulteng Bagikan Nasi Siap Konsumsi kepada Warga di Kota Palu
Brimob Sulteng Bantu Dirikan Tenda Darurat Kemensos untuk Korban Gempa di Buol
Satbrimob Polda Sulteng Tutup Pendampingan LKMS MAN Insan Cendekia Palu, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan
Satbrimob Sulteng Lanjutkan Pendampingan LKMS Hari Ketiga di MAN Insan Cendekia Palu
Brimob Satbrimob Polda Sulteng Donorkan Darah untuk Bantu Pasien di Kabupaten Banggai
Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Gelar Bakti Sosial di GPdI El-Gibor Lemboroma
Brimob Polda Sulteng Hadirkan Trauma Healing untuk Pulihkan Keceriaan Anak Korban Gempa di Buol
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Kenal Pamit Kapolresta Banggai, Perkuat Sinergi Forkopimda Jaga Kamtibmas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detasemen Gegana Brimob Polda Sulteng Bagikan Nasi Siap Konsumsi kepada Warga di Kota Palu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:56 WIB

Brimob Sulteng Bantu Dirikan Tenda Darurat Kemensos untuk Korban Gempa di Buol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:45 WIB

Satbrimob Polda Sulteng Tutup Pendampingan LKMS MAN Insan Cendekia Palu, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:41 WIB

Satbrimob Sulteng Lanjutkan Pendampingan LKMS Hari Ketiga di MAN Insan Cendekia Palu

Berita Terbaru