Berkas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial RB alias I (44) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).

Pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berkas tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana, S.H., untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Jaksa nantinya akan menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, RB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan sejumlah pasal alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan itu disebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga kini menempuh pendidikan di kelas IX sekolah menengah pertama.

AKP Saiman menjelaskan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada Maret 2022 dan berlanjut hingga September 2025.

Korban kemudian merasa tidak tahan dan memilih meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan.

Korban diketahui pergi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya ditemukan dan memperoleh perlindungan di Polsek Batui.

Sementara itu, tersangka RB berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla
Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika
Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB