
PALU – Tadulakonews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, menyoroti tragedi pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam itu mengakibatkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara sang ibu mengalami luka kritis dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Prof. Zainal Abidin menegaskan bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, baik menurut ajaran agama maupun hukum negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Zainal, Senin (27/7) sore.
Guru Besar UIN Datokarama Palu itu juga menyoroti fenomena main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai “hukum rimba”.
Fenomena tersebut, lanjut Rais Syuriyah PBNU itu, tampak dalam berbagai kasus ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian, termasuk pencurian ayam, justru dihakimi massa hingga kehilangan nyawa.
“Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” tegasnya.
Prof. Zainal menilai maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi indikator adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.
“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Selain persoalan penegakan hukum, Prof. Zainal juga menilai faktor ekonomi menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Tekanan ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan kondisi kehidupan yang semakin berat, menurutnya, dapat mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan berbagai cara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesulitan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.
“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Nanang IP

