
TOUNA – Tadulakonews.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una-Una menggagalkan dugaan praktik destructive fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi penegakan hukum yang dipimpin Tim Gakkum Satpolairud Polres Tojo Una-Una saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patroli dimulai sekitar pukul 10.40 Wita sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang melanggar hukum.
Sekitar pukul 14.20 Wita, petugas menemukan tiga orang yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Pautu.
Kasat Polairud Polres Tojo Una-Una, IPTU Kadek Agung Andiana Putra, S.H., mengatakan ketiga terduga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melakukan aksi pengeboman ikan.
Menurutnya, petugas bergerak cepat setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut sehingga tindakan yang berpotensi merusak lingkungan laut dapat dicegah.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi ekosistem laut dari praktik destructive fishing.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (40), R (44), dan IM (16), yang merupakan warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako.
Dua dari ketiga terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan, sedangkan seorang lainnya masih berstatus pelajar.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita lima bom ikan aktif yang dikemas dalam botol sebagai barang bukti.
Turut diamankan satu unit perahu sepanjang sekitar sembilan meter, dua unit mesin katinting, serta dua unit mesin kompresor beserta selangnya.
Petugas juga menyita perlengkapan menyelam berupa kaki katak, kacamata selam, dan empat buah sibu-sibu yang diduga digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan.
IPTU Kadek Agung Andiana Putra menegaskan Polres Tojo Una-Una akan menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak lingkungan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak menggunakan bom ikan maupun metode lain yang dapat merusak ekosistem laut.
Menurutnya, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

