
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (16/7/2026).
Pelimpahan tersebut disertai dengan penyerahan barang bukti setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di Kejaksaan Negeri Banggai.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Banggai pada Maret dan April 2026 di wilayah Kecamatan Pagimana.
Tersangka pertama berinisial PM (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Muara, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Sementara tersangka kedua berinisial RM (35), seorang pria yang merupakan warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik keduanya dalam keadaan sehat dan layak mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan materi perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Menurutnya, setiap perkara tindak pidana narkotika ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Polresta Banggai berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Polresta Banggai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dengan rampungnya proses pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.

