
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan kedua pria tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan kedua terduga pelaku sehingga tim segera melakukan upaya penangkapan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.
Menurut Kompol Usman, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para terduga pelaku, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 9,11 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Polisi turut mengamankan satu sendok plastik yang terbuat dari pipet serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Poco warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Sebuah mobil Gran Max warna hitam dengan nomor polisi DB 8725 KC juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Kompol Usman menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara serius.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul barang bukti, kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, serta melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

