
Tadulakonews.com – Donggala – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Arga Budiwinandar melalui kuasa hukumnya, M.M. Wijaya S., S.H., M.H., terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (11) KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Arga Winandar alias Arga terhadap seorang perempuan berinisial SR.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Oki Wiratama, S.H., dengan Panitera Pengganti Tiur Corry Pratiwi, S.H. Hadir pula tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, didampingi KBO Reskrim Polres Sigi Ipda Hamsah Lasangka, Kasikum Polres Sigi Iptu Novrianto, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sigi Aiptu Muh. Yusuf Sappewali, S.H., serta Briptu Hendry Mawanto.
Permohonan Ditolak Seluruhnya
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 90 ayat (1) KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan sah menurut hukum.
Penangkapan dan Penahanan Sah Menurut Hukum
Terkait keberatan pemohon atas tindakan penangkapan, hakim menyatakan bahwa termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/25/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026 setelah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara.
Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan telah diterima keluarga pemohon pada 30 April 2026 atau satu hari setelah penangkapan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian, hakim berpendapat tindakan penangkapan tersebut telah memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum.
Mengenai penahanan, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penahanannya tidak sah akibat pemindahan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulawesi Tengah.
Menurut hakim, pemindahan tersebut dilakukan atas pertimbangan keamanan dan telah dilengkapi dengan Surat Pemindahan Tempat Tahanan Nomor SP.Pindah.Han/21b/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026 serta berita acara pemindahan tahanan yang sah.
Hakim juga menilai adanya kesalahan penulisan dasar hukum dan identitas dalam surat penahanan telah diperbaiki penyidik melalui Berita Acara Ralat Nomor BA/01/V/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 1 Mei 2026, sehingga tidak memengaruhi keabsahan tindakan penahanan.
Berikan Kepastian Hukum
Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng menyampaikan bahwa putusan hakim telah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Sigi.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung secara objektif dan transparan,” ujar Kabidkum.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi penguat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat terus berjalan dengan baik hingga tahap berikutnya, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

