Tadulakonews.com – Penanganan kasus penganiayaan antarwarga yang terjadi pada 17 Mei 2026 di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Banggai mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Banggai. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak awal penanganan perkara, kedua belah pihak diketahui saling membuat laporan polisi. Seluruh tahapan penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh Satreskrim Polres Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan kasus, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.
Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung oleh penyidik dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, di Ruang Restorative Justice Polres Banggai, Selasa (26/5/2026).
AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak.
Dalam forum mediasi tersebut turut hadir Ketua Pemuda Maahas beserta Humas Pemuda Maahas, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, hingga penasehat hukum.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif selama proses mediasi berlangsung.
Penyidik juga terus mendorong kedua pihak agar mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lingkungan masyarakat.
Melalui proses komunikasi yang berjalan terbuka, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kesepakatan damai itu juga disertai komitmen untuk saling memaafkan dan tidak lagi memperpanjang persoalan yang terjadi sebelumnya.
Pendekatan Restorative Justice dinilai menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan konflik sosial tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Selain memberikan ruang perdamaian, metode tersebut juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antarwarga agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara penganiayaan antarwarga di Kelurahan Maahas resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi Polres Banggai.


