Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menggelar sosialisasi KUHPidana dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banggai di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Banggai, . Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpenegak hukum di wilayah Kabupaten Banggai.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Banggai. Kehadiran peserta dari lintas instansi menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instansi yang hadir di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, serta KPH Balantak. Selain itu, para penyidik Polres Banggai juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Turut hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum , .
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, , juga memberikan materi dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kapolres Banggai menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurutnya, sinergi yang baik antarinstansi akan mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana memperkuat hubungan kerja sama antara penyidik Polri dan PPNS.
Dengan koordinasi yang baik, proses penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Banggai juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis penyidikan bagi seluruh peserta.
Selain meningkatkan kapasitas penyidik, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan paradigma terbaru KUHP dan KUHAP yang berkaitan dengan sistem hukum pidana di Indonesia.
Materi yang disampaikan juga mencakup kedudukan Polri dan kewenangan secara konstitusional dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, termasuk hubungan kerja dan dasar hukum antar penyidik.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif bersama para peserta dari berbagai instansi PPNS di Kabupaten Banggai.


