Tadulakonews.com – Poso – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk satu pelaku utama yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 21 Mei 2026 dengan nomor LP/B/75/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULTENG.
Korban bernama Marhuce Mangore (80), warga Desa Kilo, melaporkan kehilangan gelang emas miliknya setelah didatangi seorang perempuan yang meminta bantuan pinjaman uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui datang dengan alasan membutuhkan biaya untuk keperluan sekolah anaknya. Korban yang merasa iba kemudian melayani permintaan tersebut.
Saat itu korban mengaku tidak memiliki uang tunai. Namun, korban sempat memperlihatkan perhiasan emas yang dimilikinya kepada pelaku.
Setelah itu korban pergi mandi dan meninggalkan dompet berisi gelang emas di dalam lemari rumahnya.
Usai kembali dari mandi, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di lemari sudah berpindah tempat.
Korban kemudian memeriksa isi dompet tersebut dan mendapati gelang emas miliknya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Poso langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah guna menelusuri identitas pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial RY (17), seorang pelajar yang diduga melakukan aksi pencurian.
Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WITA, petugas menjemput pelaku bersama orang tuanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Poso.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara penjualan barang hasil curian.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MZRHM (20), warga Kecamatan Poso Kota, UF (31), warga Kelurahan Moengko Baru, dan MA (17), warga Kelurahan Tegal Rejo.
Berkat kesigapan petugas di lapangan, barang bukti berupa gelang emas seberat 9,8 gram yang sempat dijual seharga Rp14.200.000 berhasil diamankan kembali sekitar pukul 10.30 WITA.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Poso dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Poso, I Made Deva Wiguna, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta keamanan lingkungan.


