
Tadulakonews.com – Polres Sigi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo pada Minggu dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari, DR (31), warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40), warga Desa Sarumana.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 20,93 gram.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah Palolo.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas kemudian melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
Lokasi penangkapan pertama berada di Desa Berdikari, tempat UI diamankan.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sarumana untuk melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DR memesan sabu kepada UI.
Kemudian, UI bersama MH membeli sabu tersebut di wilayah Kayumalue, Palu.
Barang haram itu lalu dibawa dan rencananya diserahkan kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana.
Saat penggeledahan di rumah MH, petugas menemukan dua paket sabu sebagai barang bukti.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan DR dan MH tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.

