
Tadulakonews.com – Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperkuat sinergi dan mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
RDP tersebut dibuka oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Dr. Alex Reynold, pada Kamis (09/04/2026), bertempat di Rupatama Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Korwil Supervisi dan Pencegahan (Korsup), tim Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, Kasubdit III Tipidkor, para Kanit dan Panit Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng, serta para Kasat Reskrim, Kanit, dan KBO dari jajaran Polres di wilayah Polda Sulteng.
Dalam sambutannya, Wadirreskrimsus menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan tersebut seharusnya dibuka langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus). Namun, pada saat bersamaan, Dirreskrimsus sedang mendampingi Kapolda Sulteng dalam rangka kunjungan kerja.
Pada kesempatan itu, Wadirreskrimsus juga memaparkan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. Pemaparan tersebut bertujuan memberikan gambaran kepada tim KPK RI dan Kortastipidkor Polri terkait progres penanganan perkara, sekaligus menjadi bahan evaluasi serta penguatan koordinasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih intens serta sinergi antara penyidik di daerah dengan lembaga pengawasan dan supervisi di tingkat pusat. Dengan demikian, penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky Moniung menjelaskan bahwa kegiatan RDP ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kehadiran tim KPK RI dan Kortastipidkor Polri menjadi momentum penting bagi jajaran penyidik untuk memperoleh arahan, masukan, serta penguatan teknis dalam proses penanganan perkara.
“Melalui rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalitas penyidik, serta mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh jajaran Reserse Kriminal, khususnya yang menangani perkara korupsi, dapat terus meningkatkan koordinasi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Harapannya, seluruh jajaran Reskrim semakin solid, profesional, dan transparan dalam menangani setiap perkara korupsi, sehingga penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

