
Tadulakonews.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Banggai diselesaikan melalui mekanisme sidang diversi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Banggai pada Selasa (7/4/2026).
Proses diversi tersebut dipimpin oleh AIPTU Anwar Salam bersama AIPDA Jumasang yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut dihadiri oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk, perwakilan Pemerintah Desa Sinorang, Pemerintah Desa Gori-gori, serta keluarga korban dan pihak tersangka.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, menjelaskan bahwa upaya diversi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/II/2026/SPKT/Sat Lantas/Polres Banggai tertanggal 8 Februari 2026.
Diversi ini merupakan langkah penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana, khususnya untuk kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku.
Menurutnya, tujuan utama diversi adalah mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, diversi juga bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan anak dari dampak negatif proses hukum formal yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan sidang diversi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Keluarga korban dan pihak tersangka sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
Kesepakatan ini menandakan bahwa proses diversi berjalan dengan baik dan dinyatakan berhasil.
Pemerintah Desa Sinorang dan Gori-gori pun menyampaikan apresiasi kepada Satlantas Polres Banggai atas keberhasilan dalam mendamaikan kedua pihak.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 07.00 WITA di jalan umum Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.
Kecelakaan melibatkan tiga pelajar berusia 17 tahun yang saling bertabrakan, mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal dunia.

