
Tadulakonews.com – PALU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang diekspos melibatkan tersangka Wahyu Nur yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparan perkara dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA di wilayah Kota Palu.
Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.
Ketika mendekati persimpangan empat, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning, namun tidak mengurangi kecepatan kendaraannya.
Saat lampu lalu lintas berubah menjadi merah yang mengharuskan kendaraan berhenti, tersangka tetap melaju dan menerobos persimpangan.
Akibatnya terjadi tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai korban Dayang Muhasriana yang melintas dari arah timur menuju barat di Jalan Ir. Juanda.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka lecet pada kedua lutut dan perubahan bentuk pada sendi siku tangan kiri sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Korban diketahui harus menjalani perawatan selama sepuluh hari di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Selain mengalami luka fisik, kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan akibat benturan dalam kecelakaan tersebut.
Sementara itu, penumpang sepeda motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, mengalami luka lecet pada bagian kepala.
Dalam ekspose disampaikan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, terjadi karena kelalaian dan bukan merupakan perbuatan yang disengaja, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang kemudian memberikan maaf secara tulus serta menyepakati perdamaian. Sebagai bentuk pemulihan keadaan, tersangka juga telah memberikan biaya perbaikan kendaraan dan santunan pengobatan kepada korban.
Melalui mekanisme Restorative Justice, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai demi mewujudkan harmonisasi serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

