
PARIGI – Tadulakonews.com – Untuk memenuhi syarat formil dalam persidangan, setiap pihak yang berperkara, baik Penggugat maupun Tergugat, wajib mendaftarkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar hukum dalam mewakili prinsipal di persidangan.
Pada Kamis (17/9/2026), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus tersebut dilakukan oleh Munafri, S.H., yang didampingi Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H. Ketiganya merupakan penerima kuasa dari prinsipal, yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
“Pada kesempatan ini, kami telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus ke Pengadilan Negeri Parigi,” ungkap Munafri.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi, telah terjadwal sidang perdana gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026. Tim hukum Gubernur Sulteng menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.
“Nah, sekarang kami telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi. Dalam artian, kami telah memiliki legal standing untuk mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk. melalui kantor kuasanya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.
Menurut Munafri, sidang perdana pada 23 September 2026 akan mengagendakan mediasi antara para pihak yang berperkara.
Ia menjelaskan, mediasi merupakan tahapan awal yang akan ditempuh sebelum perkara berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara.
“Lihat nanti pada tanggal 23 September 2026, sidang perdana dengan agenda mediasi para pihak,” ujarnya.
Munafri mengatakan, apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan titik temu antara Penggugat dan Tergugat, persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum acara perdata.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat.
“Jika agenda mediasi tidak terdapat titik temu antara Penggugat dengan Tergugat, maka agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan,” jelasnya.
Setelah gugatan dibacakan, pihak Tergugat akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, termasuk mengajukan keberatan atau eksepsi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Setelah agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat, maka tiba waktunya kami selaku Tergugat untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Munafri.
Ia menegaskan, materi eksepsi yang akan diajukan pihaknya belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan strategi hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Untuk materi eksepsi, kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara. Biarlah hal ini menjadi bahan dan strategi kami dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.
Munafri menambahkan, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang nantinya diajukan, sehingga perkara tersebut dapat berakhir pada putusan sela.(Faisal)




