Tiga Pengedar Sabu di Lage Ditangkap, Polres Poso Sita 4,66 Gram Sabu

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sintuwulemba, Kecamatan Lage, pada Rabu (1/7/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial G.

Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (30/6/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah milik G alias Gamar (42) sekitar pukul 19.30 WITA.

Penggerebekan berlangsung dengan disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, yakni G alias Gamar (42), S alias Supri (46), dan B alias Cipong (39).

Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,66 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu alat hisap atau bong, dua kaca pireks, empat korek api gas, sejumlah plastik bening kosong, dua dompet kecil, satu tas selempang, serta dua unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

Menurutnya, penangkapan ketiga tersangka menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Poso tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Bumi Sintuwu Maroso.

Ia menegaskan, barang bukti berupa 4,66 gram sabu beserta perlengkapan yang disita mengindikasikan para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang harus diputus.

Pihaknya juga memastikan proses pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang berhasil diamankan.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Poso menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Poso.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Warga di Balantak Utara Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
Pengendara Motor Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Baru Desa Simpangan
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Sengketa Warisan, Perselisihan Keluarga Ditempuh Lewat Problem Solving
Penyidik PPA Polres Banggai Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak (Tahap II) ke Jaksa
Polres Banggai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online Saat Bertransaksi Digital
Polsek Nuhon Salurkan Bantuan Sembako kepada Lansia Penderita Stroke Melalui Program Jumat Berkah
Kapolsek Lamala Apresiasi Kejutan Tumpeng dari Danramil pada Hari Bhayangkara ke-80
Tim Patra Satbrimob Polda Sulteng Amankan Salat Jumat di Masjid Al-Ihsan, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:01 WIB

Rumah Warga di Balantak Utara Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pengendara Motor Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Baru Desa Simpangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Sengketa Warisan, Perselisihan Keluarga Ditempuh Lewat Problem Solving

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:48 WIB

Penyidik PPA Polres Banggai Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak (Tahap II) ke Jaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:45 WIB

Polres Banggai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online Saat Bertransaksi Digital

Berita Terbaru