
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sintuwulemba, Kecamatan Lage, pada Rabu (1/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial G.
Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (30/6/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah milik G alias Gamar (42) sekitar pukul 19.30 WITA.
Penggerebekan berlangsung dengan disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, yakni G alias Gamar (42), S alias Supri (46), dan B alias Cipong (39).
Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,66 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu alat hisap atau bong, dua kaca pireks, empat korek api gas, sejumlah plastik bening kosong, dua dompet kecil, satu tas selempang, serta dua unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
Menurutnya, penangkapan ketiga tersangka menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Poso tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Bumi Sintuwu Maroso.
Ia menegaskan, barang bukti berupa 4,66 gram sabu beserta perlengkapan yang disita mengindikasikan para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang harus diputus.
Pihaknya juga memastikan proses pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang berhasil diamankan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Poso menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Poso.

