Sopir di Luwuk Ditangkap Usai Diduga Curi Uang Wisatawan Asing

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Luwuk – Polres Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang diduga mengambil uang milik seorang wisatawan warga negara asing (WNA) berinisial PG.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan uang dari korban yang tengah berwisata di wilayah Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan perjalanan wisata ke Danau Paisupok.

Pada 17 Juni 2026, korban menitipkan tas miliknya kepada pelaku yang saat itu bertugas sebagai sopir.

Tas tersebut kemudian disimpan di dalam mobil selama kegiatan wisata berlangsung.

Setelah menyelesaikan agenda wisatanya, korban kembali memeriksa barang-barang pribadinya.

Saat kembali dari Danau Paisupok pada 19 Juni 2026, korban mendapati uang tunai sebesar 400 Euro yang disimpan di dalam tas telah hilang.

Merasa dirugikan, korban yang menginap di Swiss-Belhotel Luwuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Sejumlah saksi diperiksa guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas kronologi kejadian.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan ST yang berada di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

Tim URC Satreskrim Polres Banggai kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin sore, 22 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan awal, ST mengakui telah mengambil uang milik korban.

Menurut AKP Saiman, pelaku juga mengaku telah menukarkan uang pecahan Euro tersebut di salah satu bank swasta dengan total nilai sekitar Rp8 juta.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ST disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai
Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Kedamaian: Tugas Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa
Polisi Ungkap Kasus Curat di Panti Asuhan Baiya, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Curas di Kos, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam 10 Jam
Residivis Pencurian di Poso Kembali Beraksi, Satreskrim Amankan Pelaku
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kapolda Sulteng Berikan Arahan kepada Personel Polresta Banggai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Hikmah Maulid Nabi, Prof Zainal Abidin Tekankan Dakwah Kedamaian: Tugas Pewaris Nabi Merangkul, Bukan Memaksa

Berita Terbaru