Tadulakonews.com – Satresnarkoba Polres Poso melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Poso sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Poso.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika. Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial M.S alias A dan I.A.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tersangka M.S alias A, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,12 gram.
Sementara itu, dari tersangka I.A, petugas mengamankan dua paket sabu. Total berat bruto barang bukti dari tersangka tersebut mencapai 0,79 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai berat bruto 0,91 gram. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penyisihan tersebut juga digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu bertujuan memastikan seluruh proses penanganan barang bukti berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Poso. Selain itu, hadir pula perwakilan BNNK Poso dan sejumlah pejabat internal Polres Poso.
Personel Propam Polres Poso, Siewas, serta Kasattahti Polres Poso juga ikut menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti tersebut. Kehadiran mereka untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.
Ia menyampaikan bahwa Polres Poso tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap para pelaku.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Pihak kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba.
IPTU Kadriawan juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu pihak kepolisian. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ia berharap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama semua pihak, peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso diharapkan dapat ditekan.


