Tadulakonews.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pandiri, AIPDA Guntoro, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait sengketa penguasaan lahan kebun peninggalan orang tua yang telah meninggal dunia.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 17 Mei 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa RT 01 Desa Pandiri, Kabupaten Poso.
Mediasi dilakukan bersama Kepala Desa Pandiri yang bertindak sebagai mediator guna mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yang hadir dalam mediasi tersebut terdiri dari ahli waris selaku pihak pertama dan pihak pembeli sebagai pihak kedua.
Permasalahan bermula dari kebun peninggalan orang tua yang sebelumnya telah dijual oleh penjaga kebun yang kini telah meninggal dunia kepada pihak lain.
Penjualan kebun tersebut kemudian menimbulkan persoalan terkait kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan berkepanjangan di tengah masyarakat, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan penjelasan masing-masing secara terbuka.
Suasana mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan sehingga pertemuan berjalan lancar.
Dari hasil pembahasan bersama, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai tanpa adanya konflik lanjutan.
Pihak pembeli selaku pihak kedua bersedia mengembalikan kebun tersebut kepada pemilik sah, yakni ahli waris selaku pihak pertama.
Sementara itu, pihak ahli waris juga bersedia memberikan biaya ganti rugi atas perawatan kebun yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kedua.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam surat kesepakatan bersama yang disetujui kedua belah pihak.
Kapolsek Lage, IPTU Ringgon Situmorang, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa yang telah mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi.
Menurut Kapolsek, penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah yang baik untuk menjaga hubungan antarwarga tetap harmonis dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
Dengan adanya mediasi tersebut, kedua belah pihak menerima hasil keputusan bersama dan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik serta menciptakan suasana damai di lingkungan masyarakat.


