
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, petugas mengamankan tujuh orang tersangka di sebuah penginapan di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu pagi. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika oleh seorang warga berinisial A.M. alias B, berusia 36 tahun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tim gabungan selanjutnya melakukan penyergapan di Penginapan CBB yang berada di Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,25 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi alat isap atau bong, korek api gas, pireks kaca, serta sembilan unit telepon seluler.
Ketujuh orang yang diamankan diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mereka terdiri atas petani, wiraswasta, hingga orang yang belum memiliki pekerjaan, dengan rentang usia antara 28 hingga 44 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Menurut Kadriawan, pengamanan tujuh orang di Desa Pandajaya menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan sabu masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menyebutkan, tempat-tempat tertutup seperti penginapan juga dapat menjadi sasaran penyelidikan apabila terdapat laporan mengenai aktivitas mencurigakan.
Ia mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat karena dinilai membantu petugas dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus tersebut. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kadriawan menjelaskan bahwa barang bukti yang disita, termasuk alat isap dan telepon seluler, akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketujuh tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga berupaya mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan dan mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. Namun, pengembangan perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
IPTU Kadriawan mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pamona Selatan dan sekitarnya, agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika. Ia berharap kerja sama masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda Poso dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




