Satresnarkoba Polres Poso Amankan Pria di Tentena, 10 Paket Diduga Sabu Disita

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.G.E.M alias F (30) di area Terminal Bus Pusalemba, Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026) setelah tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi awal diterima petugas pada pagi hari terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap F.G.E.M alias F di kawasan Terminal Bus Pusalemba, Tentena.

Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,35 gram.

Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu alat hisap atau bong, timbangan digital, pipet kaca, pireks, korek api gas, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso, tanpa memandang besar atau kecilnya jumlah barang bukti yang ditemukan.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh kepolisian dapat berjalan efektif berkat dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Penangkapan terhadap F.G.E.M alias F di Terminal Pusalemba ini membuktikan bahwa intelijen kami berjalan efektif berkat dukungan informasi dari masyarakat. Meskipun barang bukti yang ditemukan sebanyak 1,35 gram, kami tidak memandang remeh. Setiap gram sabu yang beredar memiliki potensi merusak generasi muda dan memicu kriminalitas lain,” ujar IPTU Kadriawan.

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Poso akan terus melaksanakan operasi, baik secara tertutup maupun terbuka, di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Area publik, termasuk terminal dan tempat kos-kosan, menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam upaya pencegahan dan penindakan.

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Pengembangan penyidikan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar kecil. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan asal-usul barang haram tersebut. Siapa pemasoknya dan dari mana jalur distribusinya, ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.

Menurut IPTU Kadriawan, keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam barang bukti menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik untuk mengetahui peran tersangka dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, kepolisian masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polres Poso juga berupaya mengembangkan perkara tersebut agar tidak hanya mengungkap pelaku yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Poso.

“Kepada seluruh warga Kabupaten Poso, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat aktivitas transaksi yang mencurigakan atau dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami rahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita yang lebih cerah,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pamona Selatan Gelar Sabtu Keliling, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat
Proyek Rekonstruksi Jalan Tonusu–Meko di Poso Capai Progres 18,32 Persen, Ditargetkan Rampung 2027
Polda Sulteng Gelar Tradisi Pedang Pora, Lepas Wakapolda Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
Jumat Curhat di Watumaeta, Polsek Lore Utara Tampung Keluhan Warga soal Narkoba, Pencurian, dan Knalpot Bising
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Gelar Silaturahmi dan Sholat Jumat Bersama Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kapolsek Lore Selatan Ajak Jemaah Masjid Al Maidah Cegah Karhutla melalui Istighosah dan Imbauan Kamtibmas
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Sambangi Warga Desa Tangkura, Bahas Asap Pembakaran Lahan dan Bahaya Narkoba
Polsek Lore Utara Ajak Masyarakat Desa Alitupu Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja dan Peredaran Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Polsek Pamona Selatan Gelar Sabtu Keliling, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Pria di Tentena, 10 Paket Diduga Sabu Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Tonusu–Meko di Poso Capai Progres 18,32 Persen, Ditargetkan Rampung 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sulteng Gelar Tradisi Pedang Pora, Lepas Wakapolda Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Jumat Curhat di Watumaeta, Polsek Lore Utara Tampung Keluhan Warga soal Narkoba, Pencurian, dan Knalpot Bising

Berita Terbaru