Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satreskrim Polresta Banggai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (27/7/2026) sore.

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/V/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 20 Mei 2026.

Selain itu, proses tahap II dilaksanakan setelah penyidik menerima surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan berinisial FT (48), warga Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Rivai Sianipar, SH.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Peristiwa itu berlangsung di atas KM Puspita Sari yang saat itu sedang sandar di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Menurut AKP Saiman, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di atas kapal.

Saat kejadian, telepon genggam milik korban merek Oppo A57 diletakkan di atas perutnya.

Pelaku kemudian mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Setelah terbangun, korban menyadari telepon genggamnya telah hilang.

Korban diketahui bernama Halini (39), warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Kasus ini selanjutnya diproses hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu
SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu

Berita Terbaru