Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Personel Polsek Nuhon bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (27/7/2026).

Aksi cepat tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai munculnya titik api di kawasan pegunungan yang berada di sekitar jalan Trans Sulawesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menerima informasi, personel piket Polsek Nuhon Polresta Banggai langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mencegah api semakin meluas.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., menjelaskan bahwa informasi kebakaran diterima sekitar pukul 13.30 Wita.

Menurut laporan yang diterima, kebakaran terjadi di areal pegunungan serta bahu Jalan Trans Sulawesi yang berada di wilayah Desa Batu Hitam.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga berupaya memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya.

Pemadaman dilakukan secara manual dengan memukul kobaran api menggunakan ranting-ranting kayu dan dedaunan agar api tidak terus merambat.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, api pertama kali terlihat sekitar pukul 10.00 Wita.

Kondisi cuaca yang panas disertai hembusan angin kencang menyebabkan api dengan cepat menjalar ke area sekitarnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare.

Lahan yang terbakar didominasi hamparan alang-alang, ranting, serta pepohonan kering yang merupakan lahan produktif milik masyarakat.

Lokasi kebakaran juga berbatasan langsung dengan Jalan Trans Sulawesi dan area perkebunan warga sehingga berpotensi membahayakan aktivitas masyarakat.

Polresta Banggai melalui Polsek Nuhon terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Puntung rokok, bekas korek api, maupun sumber api kecil lainnya dapat memicu kebakaran hutan dan lahan apabila tidak ditangani dengan baik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sigi Hadiri Peresmian Masjid Kartini Al-Husein, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa
Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai
Aktivitas Tambang PT Duta Sarana Batuan Masih Berjalan Meski ESDM Terbitkan Surat Penghentian Sementara
MULAI 3 AGUSTUS 2026, PEMPROV SULTENG BERLAKUKAN BEBAS DENDA DAN DISKON 50 PERSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Polres Tojo Una-Una Optimalkan Pencarian Motoris Speedboat yang Hilang
Ketua MUI Palu Soroti Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga: Tolak Main Hakim Sendiri, Tegaskan Penegakan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Sigi Hadiri Peresmian Masjid Kartini Al-Husein, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:11 WIB

Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Papa Muda di Balantak Utara Cabuli Anak 16 Tahun, Polisi Serahkan Berkas Tahap II ke Jaksa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Banggai

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:56 WIB

Polsek Nuhon Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Batu Hitam, Warga Diimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru