POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial M.F.M (32), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Penahanan dilakukan oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Poso pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA.
M.F.M diketahui merupakan warga Jalan P. Batam, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota. Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Kelurahan Moengko. Berdasarkan laporan kepolisian, petugas mengamankan terduga pelaku dalam keadaan tertangkap tangan sesaat setelah kejadian.
Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik Satreskrim Polres Poso melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Poso, M.F.M terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan medis, kondisi tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya kejahatan yang terjadi di lingkungan permukiman.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti awal dan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan juga dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menambahkan bahwa keamanan dan ketertiban di wilayah Poso Kota, khususnya Kelurahan Moengko, menjadi perhatian jajaran Polres Poso.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Warga diingatkan untuk memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, terutama pada malam hari, guna mengurangi risiko terjadinya pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Warga dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kasat Reskrim menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kewaspadaan warga serta komunikasi yang baik dengan aparat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Poso akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Polres Poso akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan merespons laporan masyarakat guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Poso.





