
Tadulakonews.com – Satlantas Polresta Banggai bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam waktu kurang dari delapan jam sejak kejadian, petugas berhasil mengamankan sopir beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Kamis dini hari (16/7/2026) sekitar pukul 02.45 Wita. Informasi awal diterima petugas Satlantas yang langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor dalam kondisi kritis dan seorang penumpangnya mengalami luka-luka. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Luwuk untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui telah meninggalkan lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, mengatakan korban meninggal dunia berinisial RL (16), pengendara sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DN 4726 XX. Sementara penumpangnya, GK (18), mengalami sejumlah luka akibat kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satlantas Polresta Banggai segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang terhubung dengan sistem milik Diskominfo.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang terparkir di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Informasi dari warga menyebutkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping depan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan.
“Pengemudi mobil Daihatsu Xenia DN 8023 CF tersebut adalah seorang lansia berinisial AA berusia 67 tahun,” ujar AKP Ade.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Selain sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tindakan tersebut juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

