
POSO – Tadulakonews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Selatan, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial M.S. (26) merupakan seorang petani asal Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.
Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Viktor Batara, S.H., mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena menyatakan berkas perkara telah lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) tertanggal 15 Juli 2026.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses peradilan pidana.
Seluruh proses penyerahan berlangsung sesuai prosedur dan berjalan lancar.
Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Ridho Irianto, S.H.
Iptu Viktor menyebut keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan P-21 merupakan hasil kerja profesional penyidik Unit Reskrim Polsek Pamona Selatan dalam menangani setiap laporan tindak pidana.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara hingga tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
Ia mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah, kesabaran, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Iptu Viktor mengapresiasi sinergi antara Polsek Pamona Selatan dan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena sehingga proses Tahap II dapat berjalan dengan baik.
Sinergi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
Ia menegaskan Polsek Pamona Selatan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang profesional demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya.

