POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Senin (10/8/2026), tim penyidik resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai dimulainya tahap II penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai status P21 oleh Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 9 Juni 2026. Proses tersebut juga mengacu pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1216/P.2.13/Enz.1/07/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial A (31), seorang petani/pekebun warga Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, serta W.E alias W (31), seorang wiraswasta warga Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam proses tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso, Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., dengan disaksikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Tim penyerahan dari Sat Resnarkoba Polres Poso dipimpin oleh Aipda Fahrul, S.H., bersama Bripda Abdul Riansyah Arif dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya berada pada tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan bahwa tercapainya status P21 menjadi salah satu indikator keberhasilan penyidik dalam membangun pembuktian yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Alhamdulillah, berkat ketelitian dan kerja keras rekan-rekan penyidik Sat Resnarkoba, berkas perkara A (31) dan W.E. alias W (31) berhasil dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Poso hanya dalam waktu kurang dari dua bulan sejak laporan pertama masuk pada 9 Juni lalu,” ujar IPTU Kadriawan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen jajaran Sat Resnarkoba Polres Poso untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan setiap unsur pasal yang disangkakan dapat dibuktikan secara sah melalui proses penyidikan.
“Ini membuktikan komitmen kami untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan setiap unsur pasal terpenuhi dengan bukti yang tak terbantahkan,” tegasnya.
IPTU Kadriawan menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang harus ditangani secara serius. Karena itu, pihaknya memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga perkara mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Poso melalui peredaran gelap narkotika. Penyerahan hari ini adalah langkah konkret agar para tersangka segera mendapatkan putusan pengadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Poso masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan jaringan yang lebih besar, kami tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan susulan,” tegas IPTU Kadriawan.
Menutup keterangannya, IPTU Kadriawan menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Zulfikar Ar Rizki Akbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi dan sinergi dalam mempercepat proses hukum perkara tersebut. Ia berharap kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Poso.


