POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso kembali menunjukkan kinerja profesional dalam penegakan hukum. Pada Selasa (11/8/2026), Penyidik Unit 1 Pidana Umum resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan tersebut menandai dimulainya tahap II penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/60/IV/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tertanggal 21 April 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1224/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso. Keduanya masing-masing berinisial I.S alias A, 32 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota, serta M.S alias A, 25 tahun, nelayan, warga Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Poso sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polres Poso kepada Kejaksaan Negeri Poso berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dan ketelitian dalam membangun alat bukti menjadi salah satu kunci utama agar setiap perkara dapat segera diproses hingga ke tahap persidangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Unit 1 Pidum, berkas perkara I.S dan M.S berhasil dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Poso. Ini membuktikan bahwa kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga memastikan setiap unsur pasal terpenuhi dengan bukti yang kuat dan sah secara hukum,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para korban tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan bagi korban secepat mungkin, tentunya dengan tetap mengedepankan profesionalitas, ketelitian, serta seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU I Made Deva mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian dengan pemberatan yang dapat terjadi di lingkungan pemukiman.
“Pencurian dengan pemberatan adalah kejahatan yang meresahkan karena biasanya melibatkan perencanaan dan penggunaan alat bantu. Saya imbau kepada masyarakat Kelurahan Moengko Baru dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah dan lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan sederhana, seperti memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya aktivitas atau gelagat yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Jangan ragu menghubungi Bhabinkamtibmas maupun SPKT Polres Poso,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Poso juga menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi yang solid. Sinergi dalam penegakan hukum ini menjadi salah satu kunci keberhasilan kami dalam memberantas kejahatan konvensional,” ungkap IPTU I Made Deva.
Ia menegaskan bahwa Polres Poso akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Poso akan terus berupaya maksimal mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.


