
Tadulakonews.com – Peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Banggai. Kali ini, seorang pria berusia 42 tahun ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku.
Pria berinisial HA diamankan saat berada di kediamannya yang juga digunakan sebagai toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan.
Setelah mengamankan terduga, petugas melakukan pemeriksaan awal dan melanjutkan penggeledahan di lokasi.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, operasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 3,46 gram,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah alat hisap atau bong, dua buah korek gas, tiga sedotan plastik, sebuah gunting, serta satu lembar KTP.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Usai penggeledahan, HA dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
Polresta Banggai menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

