
Tadulakonews.com – BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memilih tidak memberikan tanggapan secara substantif terkait tiga laporan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Tiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal, serta dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Berau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan pertama menyangkut penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau senilai Rp25 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Porprov.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di lingkungan Perumda Air Minum Batiwakkal.
Adapun laporan ketiga menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Saat dimintai tanggapan mengenai ketiga laporan tersebut, Sri Juniarsih memilih tidak memberikan komentar lebih jauh kepada awak media.
Menurutnya, seluruh persoalan yang dilaporkan masih memerlukan evaluasi sehingga dirinya belum ingin memberikan penjelasan secara rinci.
“Saya no comment ya, saya no comment karena semua itu perlu dievaluasi kembali,” ujar Sri Juniarsih Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah, seluruh kebijakan yang diambil telah berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sri Juniarsih juga menyampaikan keyakinannya bahwa setiap langkah yang dilakukan telah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Banyak juga orang-orang yang sirik. Saya rasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Kalau orang mau sirik ya silakan, tetapi saya berjalan sesuai dengan regulasi,” katanya.
Sebelumnya, AMPPH Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan dokumen yang berisi tiga laporan dugaan penyimpangan dan meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan secara profesional.
Mereka juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kejati Kalimantan Timur menyatakan seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme hukum. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan telaah dan pendalaman terhadap masing-masing laporan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

