
LUWUK – Tadulakonews.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan di RSUD Luwuk, Selasa (14/7/2026).
Pendampingan dilakukan setelah laporan polisi resmi diterima dengan nomor LP/B/375/VII/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik kemudian mendatangi keluarga korban untuk memastikan kondisi psikologis anak sekaligus memberikan dukungan awal.
Dalam proses pendampingan, personel Polwan melakukan pendekatan persuasif dan ramah anak.
Metode tersebut digunakan untuk menggali informasi mengenai kronologi kejadian tanpa menimbulkan trauma tambahan bagi korban.
Penyidik juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tahapan penanganan perkara.
Penjelasan itu mencakup proses hukum yang akan berjalan setelah laporan polisi diterima secara resmi.
Selain pendampingan, keluarga korban mendapat edukasi mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.
Penyidik mengingatkan agar seluruh bentuk kekerasan terhadap anak tidak ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, menegaskan setiap laporan yang berkaitan dengan keselamatan anak akan ditangani secara serius.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
IPDA Fendik juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Ia mengatakan kehadiran polisi bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman serta pendampingan secara menyeluruh kepada korban dan keluarganya.
Kasus tersebut diketahui terungkap pada Sabtu (11/7/2026) pagi saat kakak korban menemukan bercak darah pada celana adiknya.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Luwuk. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robek pada organ vital korban.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Luwuk karena mengalami pendarahan dan demam. Sementara itu, terduga pelaku telah diperiksa oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

