

Tadulakonews.com – Jajaran Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Jumat malam, 15 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E berusia 42 tahun.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue Ngapa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Namun saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui telah meninggalkan kawasan tersebut dan bergerak menuju arah Kota Palu.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk memastikan keberadaannya.
Petugas akhirnya menemukan pelaku di kawasan traffic light Mamboro saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam.
Motor tersebut diketahui menggunakan nomor polisi DC 5437 FO.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam helm milik pelaku.
Dalam penindakan itu, polisi menyita satu paket besar sabu dalam plastik klip merah dan satu paket sedang sabu.
Selain itu, turut diamankan dua paket kecil sabu dalam plastik klip biru serta satu plastik klip bening ukuran kecil.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu helm KYT warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

