
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena berdasarkan Surat Nomor B-119/P.2.13.8/Eoh.1/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti status P-21 tersebut, penyidik menerbitkan surat pengantar penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 29 Juli 2026.
Tersangka dalam perkara ini berinisial S.R.T. alias T (29), seorang karyawan swasta asal Desa Soe, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tentena.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat dan layak mengikuti proses hukum selanjutnya.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Amirullah Baru Ahnaf, S.H., yang menerima penyerahan tersebut secara langsung.
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang berhasil menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya, pelaksanaan Tahap II menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam mengumpulkan alat bukti sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum bagi setiap pelakunya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan musyawarah, kesabaran, dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap persoalan agar tidak berujung pada perbuatan melawan hukum.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena serta Puskesmas Tentena atas sinergi yang terjalin selama proses penanganan perkara.
Ia menegaskan Polsek Pamona Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

