PALU – Tadulakonews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan di Aula Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis berskala nasional yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan tata kelola aset daerah.
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam rapat itu adalah pembahasan mengenai konflik agraria beserta langkah-langkah penyelesaian yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah, baik bupati maupun perwakilan pemerintah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara juga hadir dalam forum tersebut dan mengikuti seluruh rangkaian pembahasan yang berlangsung.
Di sela-sela kegiatan, Bupati Morowali Utara, dr. Delis Julkarson Hehi, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan pertemuan yang dinilai sangat penting bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut telah disepakati sembilan poin penting yang menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan ATR/BPN.
“Pertemuan ini mendorong lahirnya berbagai terobosan positif sehingga menghasilkan sembilan kesepakatan bersama yang siap kita laksanakan,” ujarnya.
Bupati menegaskan seluruh poin kesepakatan tersebut disusun dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Ia berharap implementasi kesepakatan tersebut mampu menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria di daerah.
Selain itu, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan diyakini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bupati juga menilai hasil kesepakatan bersama tersebut akan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penertiban aset daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki.
Dr. Delis menambahkan bahwa implementasi sembilan kesepakatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali Utara melalui pengelolaan aset dan administrasi pertanahan yang lebih baik.
(Tim)


