Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (15/6/2026) sore.

Tersangka yang diserahkan berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial LU alias M (41).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam kejadian itu, tersangka memukul korban secara berulang kali menggunakan kedua tangan yang terkepal serta tendangan kaki.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, mata, telinga, dan kening.

Korban juga mengalami luka pada bagian punggung, bahu, dan paha.

Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara tersangka dan korban.

Motif pelaku diketahui karena dendam terhadap korban.

Dendam tersebut muncul setelah ternak sapi milik korban masuk ke dalam kebun tersangka.

Hewan ternak itu diduga memakan tanaman milik tersangka sehingga memicu kemarahan pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.

Proses penyidikan yang dilakukan penyidik selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Isra Ismi, SH.

IPTU Teguh menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polsek Batui dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja Santa Cecilia Tagolu, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan
WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029
WAGUB SULTENG TUTUP BERANI CUP SALUMPAGA 2026, PORSAL FC KELUAR SEBAGAI JUARA
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Sigi
Preservasi Jalan dan Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube, PPK 3.4 Terus Dorong Kemantapan Infrastruktur di Sulawesi Tengah
Satlantas Polres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja GKST Sion, Sosialisasikan Operasi Patuh Tinombala 2026
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Sabu, Barang Bukti 2,44 Gram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja Santa Cecilia Tagolu, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WIB

WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

WAGUB SULTENG TUTUP BERANI CUP SALUMPAGA 2026, PORSAL FC KELUAR SEBAGAI JUARA

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Sigi

Berita Terbaru