
Tadulakonews.com – Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 maupun isu penangkapan penjual bakso bakar berbahan daging tikus.
Kedua informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai modus untuk memperoleh data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga telah melakukan penyelidikan terhadap konten viral mengenai penangkapan penjual bakso berbahan daging tikus yang sempat meresahkan warga.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan dipastikan merupakan berita bohong.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saiman mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kebenaran setiap informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Ia menegaskan bahwa informasi resmi terkait pelayanan publik hanya disampaikan melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Menurutnya, hingga saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Samsat Banggai, belum ada program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan informasi yang sumbernya tidak jelas.
Informasi mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan hanya dapat diperoleh melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Samsat.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang apabila menemukan informasi yang meragukan terkait layanan publik.
Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban penyebaran berita palsu maupun penipuan.
Selain isu pemutihan pajak, Polresta Banggai juga meluruskan kabar mengenai penangkapan pemilik warung yang disebut menjual bakso bakar dan sate berbahan daging tikus.
Polisi memastikan narasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Banggai.
Informasi seperti itu, menurut polisi, kerap disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi mencari perhatian atau merusak reputasi para pedagang kuliner.
AKP Saiman mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar tanpa verifikasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 Polresta Banggai untuk melaporkan dugaan tindak pidana, memperoleh informasi kepolisian, maupun mengonfirmasi informasi yang diduga hoaks.

