PALU – Tadulakonews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (13/8/2026). Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus yang melibatkan BA. Sebelumnya, pelaku diamankan masyarakat dan dibawa ke Polsek Mantikulore pada 10 Agustus 2026.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., mengatakan pengembangan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi itu dilakukan untuk mengungkap sejumlah aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan dalam laporannya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap BA. Polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fadhillah Budiarto, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi.
BA berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam penangkapan tersebut, BA tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
Lokasi pertama berada di Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangka indoor AC merek Sharp dan pipa tembaga bawaan AC.
Dalam salah satu kasus pencurian tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Polisi menyebut BA merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sementara itu, IK yang diduga terkait dalam perkara tersebut masih diproses hukum oleh Polsek Mantikulore.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan BA maupun pihak lainnya.
Petugas juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





