HE Diamankan URC Resmob Tadulako Terkait Dugaan Kekerasan Bersama

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Sat Reskrim Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial HE yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

HE diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap HE untuk mengetahui peran dan bentuk perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap HE masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran, bentuk perbuatan, waktu, tempat, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan,” ujarnya, Kamis (13/8).

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang korban di lokasi tersebut.

Tim URC Resmob Tadulako kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya terduga pelaku berinisial AC yang sebelumnya telah diamankan dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polresta Palu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AC mengakui melakukan kekerasan terhadap korban bersama beberapa orang lainnya, termasuk HE.

Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan HE. Informasi mengenai keberadaannya diperoleh pada Kamis pagi.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim URC Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa HE berada di sekitar Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Dolo sebelum bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, polisi berhasil menemukan dan mengamankan HE tanpa perlawanan.

HE selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, HE diduga melanggar Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami penerapan ayat yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan akibat yang ditimbulkan.

Selain HE, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Penyidik juga akan menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Pelajar 16 Tahun Meninggal di Dekat SMA Katolik St. Yoseph Luwuk, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

Berita Terbaru