PALU – Tadulakonews.com – Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/10/2026). Keempat tersangka terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga keempat orang tersebut terlibat dalam tindak pidana yang terjadi saat kericuhan berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyidikan saat ini dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL yang merupakan warga negara Indonesia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Achmad Muhaimin menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan perusakan saat kericuhan terjadi.
Khusus terhadap tersangka CY, penyidik turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015.
Kedua barang tersebut diamankan karena berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang disidik oleh kepolisian.
Sementara itu, tersangka LH diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat. Adapun GH dan JL bekerja sebagai operator alat berat.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik juga telah mengantongi keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa kericuhan di kawasan PT Askon Morowali.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan keempat tersangka melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Polda Sulteng selanjutnya akan menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng.





