
Tadulakonews.com – Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi sekitar Desember 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana.
Bukti tersebut mengarah pada perbuatan membuat atau memalsukan surat.
Surat yang dipalsukan diduga dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan.
Selain itu, dokumen tersebut juga diduga digunakan sebagai alat bukti.
Pelaku diduga memiliki maksud agar surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu.
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 20 atau Pasal 21 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Selain itu, aturan terbaru tertuang dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Ditreskrimum saat ini sedang menangani perkara berdasarkan laporan masyarakat.
Seluruh tahapan penyidikan, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga telah menetapkan tersangka yang berasal dari masyarakat sipil maupun oknum ASN.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi.
Khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi penting.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses administrasi.
Setiap pelanggaran hukum, ditegaskan, pasti akan membawa konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

