
Tadulakonews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 26 April 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim dari Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah para pelaku tiba di bandara.
Keenam terduga masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M.
Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia yang relatif muda.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram.
Barang haram itu disimpan dalam tas gendong yang dibawa para pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tambahan tersebut berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek.
Ponsel-ponsel itu diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
Setelah memastikan pergerakan para pelaku, petugas melakukan pengintaian dan penangkapan saat mereka tiba di Kota Palu.
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam membawa barang tersebut.

