
Tadulakonews.com – POSO, SULAWESI TENGAH – Pemerintah Desa Sa’atu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan pembukaan akses jalan tani di wilayah RT 5, Dusun I, Desa Sa’atu, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Sa’atu dengan tujuan mencari solusi atas persoalan yang berdampak pada lahan perkebunan milik Markus Kalla.
Permasalahan ini mencuat setelah Markus Kalla menyampaikan keberatan terkait pembukaan akses jalan tani yang berdampak pada lahan perkebunan miliknya, yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertanian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Sa’atu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Markus Kalla, serta para saksi melaksanakan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sebelum musyawarah berlangsung, pihak-pihak terkait juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan milik Markus Kalla. Peninjauan ini bertujuan untuk melihat kondisi lahan sekaligus memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan batas lahan yang dipermasalahkan.
Musyawarah dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, keterbukaan, dan semangat kebersamaan. Melalui langkah tersebut, diharapkan penyelesaian dapat dicapai secara damai tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berkepentingan serta tetap menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat Desa Sa’atu.
Dalam pembahasan, para pihak kembali merujuk pada kesepakatan antara Markus Kalla dan Pemerintah Desa Sa’atu periode 2016–2022 terkait pembebasan lahan untuk kepentingan jalan tani yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembebasan lahan dilakukan pada tanah yang dinyatakan sebagai hak milik Markus Kalla, dengan ketentuan lebar lahan yang dibebaskan sebesar 2,5 meter dari pinggir rabat beton dan panjang 200 meter.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan untuk memperjelas batas lahan yang berkaitan dengan pembukaan akses jalan tani di wilayah RT 5, Dusun I, Desa Sa’atu.
Sebagai bagian dari upaya memperjelas batas lahan, disepakati bahwa pemasangan patok dilakukan langsung oleh pemilik lahan, yakni Markus Kalla. Pemasangan patok batas tersebut juga telah didokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi seluruh pihak dalam memahami batas lahan yang telah disepakati serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.
Pemerintah Desa Sa’atu berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara damai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas lahan yang berkaitan dengan pembukaan akses jalan tani tersebut.
Keterlibatan unsur pemerintah desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemilik lahan, dan para saksi merupakan bentuk upaya bersama untuk menjaga komunikasi, menciptakan ketertiban, serta memperkuat kerukunan di lingkungan masyarakat.
Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah Nomor 139/BA/DS-PP/X/2026. Dokumen tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan bersama sebagai catatan resmi atas hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Dalam berita acara tersebut, Markus Kalla tercatat sebagai pihak pertama, dengan Yon Tapali dan Yulius Paimimmi sebagai saksi. Sementara itu, pihak kedua terdiri atas Rahel Ladado dan Seten Pasau.
Berita acara tersebut diketahui oleh Sekretaris Desa Sa’atu, Nirta Ananda Lagi, atas nama Kepala Desa Sa’atu. Dokumen itu menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun, serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Sa’atu berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dicapai, menjaga komunikasi yang baik, serta bersama-sama memelihara kerukunan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Desa Sa’atu.
Dengan demikian, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan antarwarga sekaligus memberikan kejelasan terkait persoalan pembukaan akses jalan tani di wilayah tersebut.




