Palu – Tadulakonews.com – Soal gugatan wanprestasi atau cidera janji yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara yang dilayangkan oleh Penggugat, Gugun dan Hartono, melalui kuasanya Rumah Hukum Tadulako, mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah.
Bahwa pada agenda mediasi ketiga, para Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara para Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah memutus perkara tersebut berdasarkan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg, tertanggal 17 September 2025. Putusan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca diputusnya perkara tersebut, Tergugat disebut telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg. Namun, seiring berjalannya waktu, Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rumah Hukum Tadulako, kembali melayangkan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Parigi dengan Register Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg. Gugatan inilah yang kemudian mendapat respons dari Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Hal tersebut ditegaskan Hasbar Alwi, SH, salah seorang Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Selasa (15/9/2026), saat menanggapi pemberitaan maupun video dari Kuasa Hukum Penggugat yang telah diunggah di media sosial.
Menurut Hasbar, adanya gugatan terhadap Gubernur merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dalam proses hukum. Namun, menurutnya, hal yang luar biasa adalah apabila pihak Penggugat mampu membuktikan seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatannya.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Sebagaimana asas hukum, siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan atau Actori Incumbit Probatio. Nah, itu yang luar biasa, berarti menang,” tandasnya.
Hasbar menegaskan, terkait isi video yang beredar di media sosial, menurutnya, hal tersebut masih sebatas asumsi dan narasi yang dijadikan argumentasi untuk membangun sebuah framing, seolah-olah kliennya, Gubernur Sulawesi Tengah, telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
“Ya, buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tegas Hasbar.
Ia menyatakan, apabila pihak Penggugat mengaku telah siap membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka pihaknya juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.
“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya, kami lebih sangat siap menghadapi gugatan tersebut. Saya telah menghadap dan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah, tertanggal 14 September 2026,” imbuhnya.
Hasbar menjelaskan, dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terdapat delapan orang advokat atau pengacara yang akan menangani perkara dimaksud, serta tiga orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Hasbar mengaku telah menerima sejumlah video yang beredar di media sosial terkait gugatan tersebut. Menurutnya, pihaknya menyikapi hal tersebut secara biasa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme persidangan.
“Ada beberapa orang yang mengirimkan kami video yang dimaksud. Kami jawab, biasa saja gugatan begitu. Itu hak konstitusional seseorang atau masyarakat. Sampaikan saja kepada masyarakat bahwa Tim Hukum Pak Gubernur sudah sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.
Hasbar menegaskan, pihaknya tidak ingin polemik hukum tersebut mengganggu aktivitas Gubernur Sulawesi Tengah dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, persoalan hukum akan ditangani oleh tim kuasa hukum, sehingga Gubernur dapat tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Persoalan hukum serahkan ke kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani,” pungkasnya.
(Faisal)





