Tadulakonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Meski uang tersebut telah disita, KPK menegaskan bahwa Bobby masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan uang dari Bobby.
“Iya betul, penyidik sudah melakukan penyitaan,” ungkap Achmad.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan asal-usul uang Rp2 miliar tersebut. KPK juga belum membeberkan alasan penyitaan maupun kaitan uang itu dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Bobby Pernah Diperiksa sebagai Saksi
Sebelumnya, Bobby Rasyidin pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 14 Agustus 2025.
Saat itu, Bobby dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri (Persero) periode 2021–2025.
KPK sendiri mulai memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina sejak Januari 2025.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018–2023 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak September 2024. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi; Dian Rachmawan, mantan direktur di PT Telkom; serta Weriza, mantan pejabat pengadaan di PT Telkom.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bobby Rasyidin hingga kini belum memberikan pernyataan terkait penyitaan uang Rp2 miliar oleh KPK.
KPK juga belum mengungkap lebih lanjut apakah penyitaan tersebut akan diikuti dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Bobby dalam kapasitasnya sebagai saksi.





