Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan Korupsi Aktivitas Pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini terus melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa.

Penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Pada tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik telah meminta keterangan dari kurang lebih 25 orang guna memperoleh fakta dan data awal terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas pertambangan yang diduga memiliki indikasi pelanggaran hukum serta menelusuri keterlibatan berbagai pihak.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya indikasi yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah memasuki tahap penyidikan, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum guna mendukung proses pembuktian perkara.

Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap penting dan berkaitan dengan proses penyidikan.

Penyidik turut menyita sebanyak 42 unit alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap batu split atau greston dengan jumlah kurang lebih 6.400 meter kubik.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.

Sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan guna mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Sulteng Buka Rakerda VI APJI, Tekankan Higienitas dan Penguatan UMKM Kuliner
Harkitnas ke-118 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Berlangsung Khidmat
Kejati Sulteng Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026 dengan Khidmat
Kejati Sulteng Setujui Dua Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice dan Plea Bargain
Sertijab Ibu Asuh Polwan Polda Sulteng Berlangsung Khidmat
Polda Sulteng Gelar Tradisi Pedang Pora untuk Pelepasan Irjen Pol (Purn) Dr. Endi Sutendi
Polres Parigi Moutong Dukung Lomba Menu Bergizi Berbasis Pangan Lokal
Serah Terima Pataka Polda Sulteng Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:25 WIB

Wagub Sulteng Buka Rakerda VI APJI, Tekankan Higienitas dan Penguatan UMKM Kuliner

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:20 WIB

Harkitnas ke-118 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Berlangsung Khidmat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:12 WIB

Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan Korupsi Aktivitas Pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:08 WIB

Kejati Sulteng Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026 dengan Khidmat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:04 WIB

Kejati Sulteng Setujui Dua Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice dan Plea Bargain

Berita Terbaru