Tadulakonews.com – Selasa, 19 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah (plea bargain). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI.
Dalam ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif diajukan oleh terhadap tersangka Renaldi Suleman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.
Perkara bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Saat itu, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Tersangka kemudian mengambil dan menggunakan kendaraan tersebut tanpa izin pemilik untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Namun dalam proses penanganannya, pihak menilai perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat.
Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor masih dalam kondisi utuh sehingga memungkinkan adanya pemulihan keadaan seperti semula. Pertimbangan lain yang turut menjadi dasar yakni ancaman pidana masih berada di bawah batas maksimum ketentuan restorative justice.
Masyarakat juga memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara secara damai dan perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, perkara kedua yang diekspose merupakan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah (plea bargain) yang diajukan oleh terhadap tersangka Zul Qifli A. Adam alias Ipin dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana bermula dari perselisihan di lingkungan kerja yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum et repertum.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Tersangka juga mengakui perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan serta didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung.
Perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan penyelesaian berdasarkan mekanisme pengakuan bersalah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh dan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan masyarakat, kedua perkara tersebut disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan.
Perkara pertama diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sedangkan perkara kedua melalui mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah atau plea bargain.
Ekspose tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kemanfaatan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.


